Beberapa dekade belakangan
ini, gerakan perusahaan pemasaran berjenjang atau dikenal dengan Multi Level
Marketing (MLM) semakin berkembang pesat di tanah air. Perusahaan MLM adalah
perusahaan yang menerapkan sistem pemasaran modern melalui jaringan distribusi
yang berjenjang, yang dibangun secara permanen dengan memposisikan pelanggan
perusahaan sekaligus sebagai tenaga pemasaran. Konsep perusahaan ini adalah
penyaluran barang (produk dan jasa tertentu) yang memberi kesempatan kepada
para konsumen untuk turut terlibat sebagai penjual dan memperoleh manfaat dan
keuntungan di dalam garis kemitraannya. Dalam istilah MLM, anggota dapat pula
disebut sebagai distributor atau mitra niaga. Jika mitraniaga mengajak orang
lain untuk menjadi anggota pula sehingga jaringan pelanggan/pasar semakin
besar/luas, itu artinya mitraniaga telah berjasa mengangkat omset perusahaan.
Atas dasar itulah kemudian perusahaan berterimakasih dengan bentuk memberi
sebagian keuntungannya kepada mitraniaga yang berjasa dalam bentuk insentif
berupa bonus, baik bonus bulanan, tahunan ataupun bonus-bonus lainnya.
Konsep MLM pertama
dicetuskan oleh NUTRILITE sebuah perusahaan AS pada tahun 1939. Saat ini MLM di
seluruh dunia telah mencapai jumlah sekitar 10.000 an, di Indonesia jumlah MLM
yang ada mencapai jumlah 1500an. Menurut data di internet, menunjukkan bahwa
setiap hari muncul 10 orang millioner/ jutawan baru karena mereka sukses
menjalankan bisnis MLM. Data menunjukkan bahwa sekitar 50% penduduk di Amerika
Serikat kaya karena mereka sukses dari bisnis MLM, begitu pula di Malaysia . Kini
jumlah MLM di Malaysia telah mencapai sekitar 2000-an dengan jumlah penduduk 20
jutaan. Tahun-tahun berikutnya diduga akan makin banyak perusahaan MLM dari Malaysia dan Negara lain akan masuk ke Indonesia .
Perusahaan MLM syariah adalah
perusahaan yang menerapkan sistem pemasaran modern melalui jaringan distribusi
yang berjenjang, dengan menggunakan konsep syariah, baik dari sistemnya maupun
produk yang dijual. Pada dasarnya MLM syariah merupakan konsep jual beli yang
berkembang dengan berbagai macam variasinya. Perkembangan jual beli dan
variasinya ini tentu saja menuntut kehati-hatian agar tidak bersentuhan dengan
hal-hal yang diharamkan oleh syariah, misalnya riba dan gharar,
baik pada produknya atau pada sistemnya. Menurut Syafei (2008:73) jual beli
dalam bahasa Arab adalah ba’i yang secara etimologi berarti pertukaran sesuatu
dengan sesuatu yang lain. Sedangkan menurut istilah ba’i berarti pertukaran
harta (benda) dengan harta berdasarkan cara khusus yang diperbolehkan.
Landasannya adalah terdapat pada surat
Al Baqarah ayat 275, Al Baqarah ayat 282 dan An Nisa ayat 29. Pada Al Baqarah
ayat 275 Allah berfirman :
úïÏ%©!$# tbqè=à2ù't (#4qt/Ìh9$# w tbqãBqà)t wÎ) $yJx. ãPqà)t Ï%©!$# çmäܬ6ytFt ß`»sÜø¤±9$# z`ÏB Äb§yJø9$# 4 y7Ï9ºs öNßg¯Rr'Î/ (#þqä9$s% $yJ¯RÎ) ßìøt7ø9$# ã@÷WÏB (#4qt/Ìh9$# 3 ¨@ymr&ur ª!$# yìøt7ø9$# tP§ymur (#4qt/Ìh9$# 4 `yJsù ¼çnuä!%y` ×psàÏãöqtB `ÏiB ¾ÏmÎn/§ 4ygtFR$$sù ¼ã&s#sù $tB y#n=y ÿ¼çnãøBr&ur n<Î) «!$# ( ïÆtBur y$tã y7Í´¯»s9'ré'sù Ü=»ysô¹r& Í$¨Z9$# ( öNèd $pkÏù crà$Î#»yz ÇËÐÎÈ
Tidak ada komentar:
Posting Komentar